GUGUS PENJAMIN MUTU INTERNAL
(GPMI)

FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI PADANG

TENTANG KAMI

Tujuan dan Sasaran

Goals and Objectives

Tujuan Icon

Tujuan (Goal)

Badan Penjaminan Mutu UNP bertujuan menyiapkan sistem penjaminan mutu yang efektif dan efisien dalam rangka pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang bermutu.

Sasaran Icon

Sasaran (Objective)

Tercapainya standar minimal pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.

Tugas Pokok dan Fungsi

Gugus Penjamin Mutu Internal Fakultas Ilmu Pendidikan

Berdasarkan peraturan Rektor No. 14 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan tata Kerja Unsur Dibawah Rektor, Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) bertanggung jawab secara langsung kepada Rektor untuk melaksanakan penjaminan mutu internal di tingkat universitas. Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) memiliki dua divisi yaitu divisi akreditasi dan divisi penjaminan mutu. BPMI dibantu oleh Gugus Penjamin Mutu Internal (GPMI) ditingkat fakultas. Gugus Penjamin Mutu Internal (GPMI) FIP UNP. Gugus Penjamin Mutu Internal (GPMI) FIP UNP melaksanakan sistem penjaminan mutu internal di tingkat fakultas hingga tingkat program studi. Fakultas mengajukan calon anggota penjaminan mutu tingkat Fakultas untuk diseleksi oleh Badan Penjaminan Mutu Internal UNP kemudian ditunjuk satu orang Gugus Penjaminan Mutu Internal (GPMI) melalui SK Rektor No.02/UN35/KP/2024. Tugas GPMI adalah memastikan terlaksananya sistem PPEPP yaitu: Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi (P) Evaluasi Standar Pendidikan Tinggi (E), Pengendalian Standar Pendidikan Tinggi (P) di tingkat fakultas berupa: monitoring dan evaluasi pembelajaran setiap semester, penyiapan Audit Mutu Internal (AMI) dan survey kepuasan pengguna .


Tugas utama GPMI adalah

Menyiapkan bahan pemantauan, menyiapkan bahan koordinasi, menyiapkan bahan supervisi, menyiapkan bahan kosultasi, dan menyiapkan bahan telaah hasil.

Melakukan pelaksanaan pendampingan akreditasi program studi di Fakultas/Sekolah

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan peraturan Rektor No. 14 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan tata Kerja Unsur Dibawah Rektor, Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) bertanggung jawab secara langsung kepada Rektor untuk melaksanakan penjaminan mutu internal di tingkat universitas. Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) memiliki dua divisi yaitu divisi akreditasi dan divisi penjaminan mutu. BPMI dibantu oleh Gugus Penjamin Mutu Internal (GPMI) ditingkat fakultas .Gugus Penjamin Mutu Internal (GPMI) FIP UNP. Gugus Penjamin Mutu Internal (GPMI) FIP UNP melaksanakan sistem penjaminan mutu internal di tingkat fakultas hingga tingkat program studi.

Tugas dan Fungsi

Unsur Pimpinan

Fakultas Ilmu Pendidikan

Prof. Dr. Afdal, M.Pd., Kons

Prof. Dr. Afdal, M.Pd., Kons

Dekan FIP UNP

Dr. Hanif Al Kadri, S.Pd, M.Pd

Dr. Hanif Al Kadri, S.Pd, M.Pd

Wakil Dekan I

Dr. Nurhastuti, S. Pd, M.Pd

Dr. Nurhastuti, S. Pd, M.Pd

Wakil Dekan II

Dr. Dina Sukma, S.Psi, S.Pd, M.Pd. Kons

Dr. Dina Sukma, S.Psi, S.Pd, M.Pd. Kons

Kepala GPMI FIPUNP