Goals and Objectives
Badan Penjaminan Mutu UNP bertujuan menyiapkan sistem penjaminan mutu yang efektif dan efisien dalam rangka pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang bermutu.
Tercapainya standar minimal pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.
Gugus Penjamin Mutu Internal Fakultas Ilmu Pendidikan
Berdasarkan peraturan Rektor No. 14 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan tata Kerja Unsur Dibawah Rektor, Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) bertanggung jawab secara langsung kepada Rektor untuk melaksanakan penjaminan mutu internal di tingkat universitas. Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) memiliki dua divisi yaitu divisi akreditasi dan divisi penjaminan mutu. BPMI dibantu oleh Gugus Penjamin Mutu Internal (GPMI) ditingkat fakultas. Gugus Penjamin Mutu Internal (GPMI) FIP UNP. Gugus Penjamin Mutu Internal (GPMI) FIP UNP melaksanakan sistem penjaminan mutu internal di tingkat fakultas hingga tingkat program studi. Fakultas mengajukan calon anggota penjaminan mutu tingkat Fakultas untuk diseleksi oleh Badan Penjaminan Mutu Internal UNP kemudian ditunjuk satu orang Gugus Penjaminan Mutu Internal (GPMI) melalui SK Rektor No.02/UN35/KP/2024. Tugas GPMI adalah memastikan terlaksananya sistem PPEPP yaitu: Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi (P) Evaluasi Standar Pendidikan Tinggi (E), Pengendalian Standar Pendidikan Tinggi (P) di tingkat fakultas berupa: monitoring dan evaluasi pembelajaran setiap semester, penyiapan Audit Mutu Internal (AMI) dan survey kepuasan pengguna .
Melaksanakan fungsi koordinatif dan fasilitatif dalam rangka penjaminan mutu di tingkat fakultas. Ruang lingkup tugas tersebut mencakup:
--Menyusun bahan pemantauan pelaksanaan sistem penjaminan mutu--
--Menyiapkan materi untuk keperluan koordinasi antarunit terkait--
--Menyediakan bahan supervisi terhadap implementasi standar mutu--
--Memfasilitasi proses konsultasi akademik dan administratif terkait mutu--
--menelaah dan merumuskan tindak lanjut atas hasil evaluasi mutu di tingkat fakultas--
Selain itu, GPMI juga berperan aktif dalam mendampingi proses akreditasi program studi, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga tindak lanjut hasil asesmen, guna memastikan kesesuaian dengan standar akreditasi nasional maupun internasional.
Berdasarkan peraturan Rektor No. 14 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan tata Kerja Unsur Dibawah Rektor, Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) bertanggung jawab secara langsung kepada Rektor untuk melaksanakan penjaminan mutu internal di tingkat universitas. Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) memiliki dua divisi yaitu divisi akreditasi dan divisi penjaminan mutu. BPMI dibantu oleh Gugus Penjamin Mutu Internal (GPMI) ditingkat fakultas .Gugus Penjamin Mutu Internal (GPMI) FIP UNP. Gugus Penjamin Mutu Internal (GPMI) FIP UNP melaksanakan sistem penjaminan mutu internal di tingkat fakultas hingga tingkat program studi.
Fakultas Ilmu Pendidikan
Dekan FIP UNP
Wakil Dekan I
Wakil Dekan II